OMNIBUS LAW

 APA ITU OMNIBUS LAW?

          Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Berikut sisi positif dan negatifOmnibus Law; RUU Cipta Kerja di Indonesia.

·       Sisi Positif Omnibus Law
     Terkait sisi positif, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada publish di portal CNBC Indonesia, disebutkan bahwa banyak dampak positif dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR RUU ini tak hanya berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan berusaha sehingga tercipta Penciptaan Lapangan Kerja baru bagi Masyarakat.

 

Diberlakukan omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan industri yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain karena mencari upah kerja yang lebih murah, nanti tidak lagi demikina karena lebih memilih bermitra dengan UMKM. Sisi yang lain pada Omnibus Law tidak akan memberikan beban biaya pelaku UMK yang akan mengajukan sertifikasi halal, artinya mengurangi pembiayaan bagi UMKM.

·       Sisi Negatif Omnibus Law
     Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan 9 alasan untuk menolak draf tersebut, dianggap Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombibus Law Cipta yang diserahkan Pemerintah kepada DPR telah mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan, demikian disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal yang dilangsir di katadata.co.id.

Ada 9 alasan antara lain, hilangnya ketentuan upah minimum di Kab/kota, Masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian, Omnibus akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas, awalnya di UU itu outsourching berupa ke core business. sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan, kelimat aturan mengenai jam kerja yang dainggap eksploitatif, karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Aqil Oktaryal yang ditulis dalam Kolom.Tempo.co menjelaskan intisari dari tulisannya, bahwa omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Omnibus juga menambah beban regulasi jika gagal diterapkan. Jika hanya akan mengancam dan mencederai prinsi-prinsip demokratis, sebaiknya nilai tersebut ditiadakan sama sekali.

Komentar