Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

OMNIBUS LAW

  APA ITU OMNIBUS LAW?           Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Berikut sisi positif dan negatif Omnibus Law; RUU Cipta Kerja  di Indonesia. ·         Sisi Positif Omnibus Law      Terkait sisi positif, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada publish di portal CNBC Indonesia, disebutkan bahwa banyak dampak positif dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR RUU ini tak hanya berimplikasi pada sektor  ketenagake...

Tugas pengantar teknologi informasi

Assalamualaikum wr.wb Izin menjawab soal  (genap) Nama : Muhammad Arif Nim : 201011400580 Kelas : TPLP12 1. AFD(16)+3BC(16)= EB9(16) 2.  00010011 -  00001011 =  8 (10) 3. 1111 x 1001 =  10000111 4.  3456(8) + 1345(8) =  101000010011 (2) 5.  6745(8) - 3412(8) =  1755 (10) Mohon dikoreksi Mohon maaf bila ada kekeliruan

Pengalaman input dan output pada kehidupan saya.

Gambar
  Pengalaman saya dalam input dan ouput adalaha ketika saya duduk dibangku sekolah. Pada saat itu saya merakit input device berupa CPU . Dan pada tugas akhir sekolah saya disuruh seting Mikrotik yang merupakan output device.